KOPERASI
LAMPUNG MEMBAWA UNTUNG
LAMPUNG MEMBAWA UNTUNG
Koperasi KSP Kopdit Mekar Sai adalah Koperasi Kredit yang hanya memiliki satu jenis usaha yaitu Simpan-Pinjam. Untuk jenis Simpanan, Kopdit Mekar Sai telah menyiapkan berbagai jenis produk yang dapat dimanfaatkan oleh anggota sesuai dengan kebutuhannya. Simpanan dan Pinjaman anggota dilindungi oleh DAPERMA (Dana Perlindungan Bersama) yang merupakan manfaat dari kerjasama dengan jejaring.
Koperasi KSP Kopdit Mekar Sai berawal dari sekelompok orang yang berlatar belakang ekonomi rendah dan pemenuhan kebutuhan yang kurang layak. Sehingga secara bersama-sama mencetus sebuah pemikiran untuk kesejahteraan dirinya dan sesamanya dengan membentuk suatu organisasi bersama.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi KSP Kopdit Mekar Sai sudah dapat dikategorikan sebagai badan usaha yang berbentuk koperasi berdasarkan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992. Yang berbunyi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berlandas azas kekeluargaan.”
SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI
Koperasi KSP Kopdit Mekar Sai dibentuk atas dasar keinginan untuk memperbaiki kehidupan sosial ekonomi di lingkungan karyawan dan Yayasan Xaverius Tanjungkarang. Dalam rapat kerja Kepala sekolah pada hari Senin tanggal 27 Januari 1992 maka terbentuklah koperasi KSP Kopdit Mekar Sai dengan anggota awal 326 orang terdiri dari 37 unit TK, SD, SMP dan SMA dengan modal Rp. 2.282.000. Modal terdiri dari simpanan pokok Rp. 5000 dan simpanan wajib Rp. 2000.
Untuk memantapkan usahanya Koperasi KSP Kopdit Mekar Sai mengupayakan Badan Hukum pada tanggal 8 April 1999 dengan Nomor Badan Hukum 017/BH/KDK.7.4/IV/1999. Sejak tahun 1999 koperasi kredit Mekar Sai memperluas anggota ke masyarakat umum. Terhitung sejak 14 Januari 2012 menjadi koperasi primer tingkat provinsi.
KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi dibagi menjadi 3 yaitu
a. Konsep koperasi barat
Organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b. Konsep koperasi sosialis
Direncanakan dan dikendalikan oleh pemeritah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produki untuk menunjang perencanaan nasional
c. Konsep koperasi negara berkembang
Dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
Koperasi yang dianalisis termasuk kedalam konsep koperasi negara berkembang karena koperasi KSP Kopdit Mekar Sai ini memiliki gagasan untuk memperbaiki kehidupan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya. Dan koperasi KSP Kopdit Mekar Sai ini tidak bisa berdiri sendiri harus ada campur tangan pemerintah dalam hal membentuk sebuah koperasi. Sesuai Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
ALIRAN KOPERASI
Menurut Paul Hubert Casselman secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran yaitu Aliran Yardstick, Aliran Sosialis dan Aliran Persemakmuran.
Berkaca pada aliran koperasi tersebut serta beragamnya ideologi yang ada di dunia, juga mengakibatkan sistem perekonomian yang berbeda. Hal ini sejalan dengan aliran - aliran koperasi yang ada saat ini, diantaranya aliran Yardstick yang banyak digunakan oleh negara-negara berideologi Liberalisme/Kapitalisme, aliran sosialis yang banyak diterapkan dinegara komunisme dan aliran persemakmuran yang diterapkan di negara-negara yang tidak menganut kedua paham ideologi liberal dan komunis. Oleh karena itu, koperasi yang dianut oleh Koperasi Mekar Sai termasuk ke dalam koperasi persemakmuran karena memiliki sistem perekonomian dengan campur tangan dengan pemerintah yang bersifat kemitraan (partnership).
TUJUAN KOPERASI
Berlandaskan Undang-undang dasar koperasi No 25 Tahun 1992 Pasal 3 “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”
Koperasi KSP Kopdit Mekar Sai telah memenuhi tujuan yang tercakup di dalamnya. Dimana Koperasi Mekar sai ini menjadikan badan usaha keuangan yang melayani anggotanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang mandiri, sehat, aman, dan profesional untuk meningkatkan kualitas hidup kesejahteraan anggota masyarakat yang pada umumnya dimana bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional dengan demokratis dan berkeadilan.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku pada koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 prinsip-prinsip koperasi yang ada di Indonesia.
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi pada Koperasi KSP Kopdit Mekar Sai
PENGURUS
Pengurus Mekar Sai terdiri dari 5 orang. Masa bhakti satu periode adalah 3 tahun. Berikut adalah susunan Pengurus masa bhakti 2013 - 2015
PENGAWAS
Manajemen
• Manager : A. Kiman
• Deputi Org.& Kehumasan : M. Taryanto
• Deputi Manajer SDM : Rhina Rosalina
• Kepala Bagian Keuangan : S. Endah Purwaningrum
• Kepala Bagian Keanggotaan : Rhina Rosalina
• Kepala Bagian Usaha : M. Taryanto
Referensi:
http://www.mekarsai.org/
Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
Sitio, A. & Tamba, H. (2001) Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
www.depkop.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar