rista's blog

Koperasi Mahasiswa di Kota Pelajar

Jumat, 13 November 2015



Koperasi Mahasiswa di Kota Pelajar

 


 

    Kopma UNY merupakan salah satu koperasi mahasiswa terbaik yang terdapat di Provinsi D.I. Yogyakarta. Dalam pengelolaannya tentu memerlukan kegiatan-kegiatan yang aktif sehingga Koperasi Mahasiswa UNY ini terus berkembang. Kopma UNY bergerak di bidang perkoperasian dan bisnis. Terbukti Kopma UNY memiliki divisi-divisi Bisnis yang telah maju. Koperasi Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (Kopma UNY) saat ini sudah berusia hampir 33 tahun (berdiri 2 Oktober 1982).

    Kopma UNY ini tampak telah mantap dalam melangkah. Terlihat dari berbagai bidang usaha dikelolanya mulai dari mini market, jasa foto kopi, kofetaria, warpostel, perkreditan dan layanan umum. Minimarket yang dimiliki Kopma UNY ada 2 yaitu mini market Kopma UNY (MM) yang bertempat di Areal Kampus Karang malang UNY / Gd. Bussiness center Kopma UNY lt 1 dan minimarket 2 yang diberi nama TokoKU (Toko Kopma UNY).


      


Tujuan dan Fungsi Koperasi


    Dijelaskan bahwa tujuan koperasi Kopma UNY adalah keinginan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan memiliki benefit kepada masyarakat dengan mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama yang harus dipegang teguh karena partisipasi anggota dan pengelolaan dengan cara profesional dapat meningkatkan hasil yang baik untuk Kopma UNY itu sendiri.


Koperasi sebagai Badan Usaha

  • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada   kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).
  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. 
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system). 
    Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989).
    Dari informasi diatas dapat dilihat bahwa Koperasi termasuk sebagai Bahan Usaha, Kopma UNY telah masuk kedalam kriteria koperasi sebagai badan usaha karena kajian yang dicakup telah sesuai dengan kaedah-kaedah yang dimaksud.



Theory of the firm: perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain:
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata



Tujuan perusahaan:
Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost.




Tujuan dan Nilai Koperasi
1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU  No. 25, 1992)
4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

    Dari bahasan diatas Koperasi Mahasiswa UNY (Kopma UNY) telah memenuhi kriteria tujuan dan nilai koperasi. Kopma UNY ini telah berhasil mendapat keuntungan yang didapat oleh Kopma UNY. Kopma UNY yang beranggotakan elemen-elemen kampus mempunyai kekuatan untuk bergerak dalam memajukan  kredibilitas kampus dan civitas akademika Universitas Negeri Yogyakarta dengan tetap memperhatikan kesejahteraan anggotanya.




Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi

  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal 
  • Kriteria minimal anggota koperasi
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  • Memiliki pola income reguler yang pasti 

    Dari status dan motif anggota Koperasi, Koperasi Mahasiswa UNY (Kopma UNY) memiliki hal yang selaras karena Kopma UNY itu sendiri memiliki owners dengan modal yang di invetasikan kepada Kopma UNY untuk dapat menjalankan kegiatan Kopma UNY. Customers yang terlihat mendapatkan benefit dari dibentuknya Kopma UNY. Anggota Kopma UNY juga tidak berada dibawah kemiskinan karena memiliki pendapatan yang pasti.




Kegiatan Usaha

  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat. 

    Kopma UNY telah memenuhi kegiatan usaha yang tercangkup didalamnya. Dimana Kopma UNY ini menjadikan kegiatan usaha sebagai segala usaha dan kegiatan dalam rangka pengembangan Kopma UNY yang harus dinikmati oleh anggota Kopma UNY dan masyarakat umum. Dapat diketahui bahwa Kopma UNY mampu mengembangkan berbagai jenis-jenis usaha dalam lingkup perkoperasian. Hal tersebut berkaitan dengan cara mensejahterakan anggota dan masyarakat umum. Adapun ruang lingkup manajamen Kopma UNY meliputi:
· Mini Market: Divisi usaha ini bertempat di kantor pusat Kopma UNY yakni di gedung Business Centre Kopma UNY, Karangmalang, Sleman, Yogyakarta.
· Garden Café (GC): Divisi ini bergerak di bidang cafetaria yang terletak di depan Mini Market Kopma UNY, menyediakan berbagai jenis makanan dan minuman dengan suasana café yang strategis,nyaman serta full wifi sehingga sangat cocok untuk suasana cafe ditambah letaknya yang di area kampus memudahkan bagi mahasiswa untuk mengakses dan bisa datang untuk makan ataupun rilex.
· Tokoku: Divisi ini bergerak dibidang retail atau mini market yang terletak di Samping kampus Universitas Respati Yogyakarta, Jl. Tajem, Maguwoharjo Yogyakarta. Divisi ini merupakan divisi ritel kedua milik Kopma UNY yang menyediakan berbagai produk keperluan sehari-hari dan kebutuhan mahasiswa.
· Unit Simpan Pinjam: Divisi ini terletak di Gedung Busines Center Kopma UNY lantai 2, melayani jasa simpan pinjam yang berbasis syariah.
· Jasa Kopma UNY: Divisi Jasa Kopma UNY adalah salah satu divisi Kopma UNY yang melayani jasa pengiriman paket luar/dalam kota, faximiles, ticketing, Rental Kamera,Service laptop dan persewaan mobil dan motor.


Permodalan Koperasi

UU 25/992 pasal. 41: Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
Modal Sendiri: simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
Modal Pinjaman: bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

 

Sisa Hasil Usaha
    Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.


        SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.



Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.



Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber   dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota



Prinsip-prinsip Pembagian SHU

  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.  
  • SHU anggota dibayar secara tunai

    Pada prinsip pembagian Kopma UNY telah memnuhi kriteria tersebut dengan pembagian yang dilakukan secara transparan menurut jasa dan hasil yang diperoleh.




Pembagian SHU Kopma UNY

    Pada aspek usaha, sebanyak 15 orang (71,43%) memiliki pemahaman dengan kriteria sangat tinggi, 4 orang (19,05%) dengan kriteria tinggi, 2 orang (9,52%) dengan kriteria sedang, dan tidak ada manajemen yang berada pada kriteria rendah serta sangat rendah, sehingga dapat dinyatakan bahwa pemahaman manajemen Kopma UNY terhadap AD/ART dari aspek usaha cenderung dalam kategori sangat tinggi.

    Pada aspek organisasi, sebanyak 17 orang (80,95%) memiliki pemahaman dengan kriteria sangat tinggi, 4 orang (19,05%) dengan kriteria tinggi serta tidak ada manajemen yang berada pada kriteria sedang, rendah dan sangat rendah, sehingga dapat dinyatakan bahwa pemahaman manajemen Kopma UNY terhadap AD/ART dari aspek organisasi cenderung dalam kategori sangat tinggi.



Organisasi

Perangkat Organisasi Kopma UNY terdiri dari:

1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas


1. Rapat Anggota
    Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi di dalam Kopma UNY.

2. Pengurus
    Dalam kepengurusan Kopma UNY, ada beberapa bidang yang bekerja menangani bagian-bagian khusus pada Kopma, tugas masing-masing bidang antara lain sebagai berikut:


a. Ketua Umum
    Sebagai penyelenggara sekaligus pelaksana fungsi manajemen dan organisasi KOPMA secara keseluruhan dan penganggung jawab semua aktivitas kegiatan organisasi baik ke dalam maupun ke luar lembaga.
b. Bidang Administrasi dan Humas (ADMINHUM)
    Sebagai penanggung jawab sekaligus pelaksana fungsi administrasi, hubungan masyarakat,  hukum, media kesekertariatan, perpustakaan dan kerumah tanggaan organisasi KOPMA UNY secara keseluruhan.
c. Bidang Personalia
    Sebagai penyelenggara sekaligus pelaksana fungsi-fungsi manajemen personalia Kopma UNY secara keseluruhan divisi.
d. Bidang Keuangan
    Sebagai penyelenggara sekaligus pelaksana fungsi-fungsi manajemen keuangan, penanggung jawab penggalian dan penggunaan dana organisasi.
e. Bidang Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA)
    Sebagai pemegang kewenangan dan kebijakan terhadap hal yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya anggota.
f.  Bidang Usaha
    Sebagai penyelenggara sekaligus pelaksana fungsi-fungsi manajemen usaha organisasi secara keseluruhan agar tercapai keberhasilan organisasi. Divisi-divisi usaha yang telah dimiliki dan dikembangkan Kopma UNY hingga saat ini.



3. Pengawas

    Sebagai pelaksana fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan organisasi dan usaha Koperasi Mahasiswa UNY. Tujuan pengawas adalah sebagai berikut: Memberikan informasi berupa data dan fakta tentang keadaan organisasi KopmaUNY mengenai organisasi dan manajemen, dinamika usaha, keuangan, administrasi, personalia serta keanggotaan, memberikan saran dan pertimbangan serta kritik yang membangun atas dasar kegiatan yang telah dilaksanakan, demi perbaikan dan perkembangan Kopma UNY, tolak ukur keberhasilan kegiatan organisasi Kopma UNY secara kualitas dan kuantitas, dan sebagai bahan laporan bagi pihak yang berkepentingan untuk diketahui, bahan arsip dan data pengambilan kebijakan.




Referensi:
· www.kopmauny.com
· Bahan ekonomi ajar.pdf
· Sitio, A. & Tamba, H. (2001) Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS