Pengertian Etika Profesi dan Kode Etik Profesi
Pengertian Etika
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa
Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika adalah
ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan
akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan
tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan
teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari
lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat
dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut
professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu
kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang
penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya.
Macam Macam Profesi di bidang akuntan :
1. Akuntan Publik adalah akuntan yang menjalankan fungsi pemeriksaan secara bebas/independen terhadap laporan keuangan perusahaan atau organisasi lain, serta memberikan jasa kepada pihak-pihak yang memerlukan.
2. Akuntan Intern adalah akuntan yang bekerja di dalam perusahaan atau organisasi tertentu ( sabagai karyawan )
3. Akuntan Pemerintahan adalah akuntan yang bekerja pada badan-badanpemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajakdan lain-lain.
4. Akuntan Pendidikan adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansiyaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.
5. Akuntan Manajemen adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
6. Teknisi akuntan adalah Ahli akuntansi jenjang pendidikan menengah.
1. Akuntan Publik adalah akuntan yang menjalankan fungsi pemeriksaan secara bebas/independen terhadap laporan keuangan perusahaan atau organisasi lain, serta memberikan jasa kepada pihak-pihak yang memerlukan.
2. Akuntan Intern adalah akuntan yang bekerja di dalam perusahaan atau organisasi tertentu ( sabagai karyawan )
3. Akuntan Pemerintahan adalah akuntan yang bekerja pada badan-badanpemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajakdan lain-lain.
4. Akuntan Pendidikan adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansiyaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.
5. Akuntan Manajemen adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
6. Teknisi akuntan adalah Ahli akuntansi jenjang pendidikan menengah.
Pengertian Etika Profesi
Etika
profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Nilai - mulai etika Profesi akuntansi
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publikdari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingandalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publikdari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingandalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Pengertian Kode Etik
kode etik profesi merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional
Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk
membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat
merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik
profesi:
a) Kode etik profesi memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b) Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa
etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga
dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
c) Kode etik profesi mencegah campur
tangan pihak di luar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Seorang profesional tidak dapat membuat program
semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program
tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan
(security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang
dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik
profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Jika para profesional TI melanggar kode etik,
mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari
pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya.
Kasus Incar sekda Inhu, jaksa desak BPK audit
kerugian Negara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Provinsi
Riau, Teuku Rahman meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau
memberikan hasil audit yang diminta penyidik Kejari Rengat atas kerugian negara
dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 2,8
Miliar. Pasalnya, sudah berbulan-bulan permintaan audit yang diajukan Kejari
Rengat tidak dilayani dengan baik oleh BPK RI Perwakilan Riau tanpa alasan yang
jelas.
Desakan ini disampaikan Teuku Rahman mengingat masa
jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu),
Erisman yang diincar Jaksa bakal berakhir akhir bulan Desember tahun 2014 ini.
“Sekda Inhu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi
APBD Inhu Rp 2,8 miliar. Kami mendesak BPK agar segera menyampaikan hasil audit
kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebelum masa jabatannya
berakhir karena pensiun,” ujar Kajari Rengat Teuku Rahman, Jum’at (12/12).
Menurut Teuku Rahman, permintaan audit kerugian negara dalam dugaan
korupsi yang dilakukan dua orang bendahara di sekretariat daerah Inhu, telah
disampaikan penyidik Kejari Rengat kepada BPK Riau sejak bulan Februari 2014.
“Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kelengkapan data – data pada
bulan Maret 2014,” jelasnya. Namun, kata Teuku Rahman, hingga saat ini atau
sampai menjelang jabatan Sekda Inhu berakhir permintaan audit tersebut belum
ditanggapi pihak BPK RI perwakilan Riau. “Permintaan audit yang kita sampaikan
kepada BPK Riau untuk keperluan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan
korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,8 miliar,” keluhnya.
Namun, hingga saat ini atas kasus tersebut, pihaknya
yang telah menetapkan dua orang mantan bendahara di sekretariat daerah Inhu
sebagai tersangka dan telah menahan kedua orang tersebut di Rutan Rengat.
Teuku Rahman menegaskan jika dalam beberapa hari ke
depan pihak BPK Riau belum juga menyerahkan permintaan hasil audit, maka
penyidik Kejari Rengat akan melanjutkan kasus dugaan korupsi tersebut
berdasarkan temuan yang ada. “Sebenarnya kami sudah memegang Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) BPK yang terkait dengan dugaan kasus korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,8
miliar itu,” jelasnya.
Tetapi, kata Teuku, pihaknya memperoleh dari berkas
laporan masyarakat yang mengadukan kasus tersebut kepada penyidik Kejari Rengat.
“Selama ini kami masih menunggu hasil audit BPK, tapi kalau tidak
juga ada maka kasus ini kami lanjutkan dengan hasil temuan dari penyidikan
kami,” terangnya. Teuku juga menyatakan bahwa untuk melanjutkan penyidikan
dengan temuan penyidik Kejari Rengat telah mendapat perintah dari Kepala
Kejaksaan Tinggi Riau. “Ya, saya sudah menerima perintah dari Kejati Riau,
untuk melanjutkan pengembangan penyidikan berdasarkan temuan yang ada tanpa
menunggu hasil audit BPK,” tandasnya.
Analisa:
Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak transparan dan lamban dalam
menyelidiki dan memberikan hasil audit pada kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu
tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 2,8 M. Pada tanggung jawab
profesi, Badan Pemeriksa Keuangan tidak menjalankan tanggung jawabnya
sebagai auditor profesional. Tindakan Badan Pemeriksa
Keuangan mengulur waktu dalam memberikan hasil audit yang dinilai dapat
menghambat kepentingan publik karena merugikan negara sebanyak 2,8 milyar. Maka tindakan yang dilakukan Badan Pemeriksa
Keuangan RI telah mencoreng namanya sebagai Auditor. Akibatnya
mereka akan kehilangan kepercayaan yang telah ditanamkan masyarakat terhadapnya
selama ini. Dikarenakan sejumlah kasus korupsi yang belum di audit
perhitungan kerugian Keuangan Negara oleh BPK. Badan Pemeriksa Keuangan dinilai
tidak kompetensi karena tidak menuangkan pengalamannya sebagai auditor dalam
menangani kasus. Dan kurangnya kehati-hatian dalam menangani kasus karena
ternyata masih banyak kasus yang belum terselesaikan masalahnya. Pada case ini,
Badan Pemeriksa Keuangan RI dinyatakan tidak objektif sebab tidak berperan
sebagai pihak yang netral dalam memberikan penilaian terhadap hasil pemeriksaan.
Referensi:
-
www.Merdeka.com