rista's blog

PELAKSANAAN OPTIMALISASI TRANSPORTASI

Selasa, 26 April 2016


PELAKSANAAN OPTIMALISASI TRANSPORTASI



Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Maka dibentuklah Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kewajiban pemerintah menyediakan kebutuhan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat. Pengaturan mengenai pemberian subsidi di dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan kepada Angkutan Penumpang umum dengan Kendaraan  bermotor untuk tarif kelas ekonomi pada Trayek tertentu melalui  pemberian selisih biaya operasional maupun biaya keseluruhan pengoperasian Angkutan umum dengan Kendaraan Bermotor.

Hukum?
Hukum akan sangat sulit untuk didefinisikan karena hukum itu sendiri memiliki segi dan bentuk yang sangat banyak.
Berikut ini pengertian hukum menurut para ahli:
  • Menurut Leon Duguit, hukum merupakan aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  • Menurut Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht”, hukum merupakan semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
  • Menurut Immanuel Kant, hukum merupakan keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Dengan menurut Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2014 Bab 1, angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.

Berdasarkan pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa PP Nomor  74 tahun 2014 ini memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan perekonomian di Indonesia. Karena pemerintah mengeuarkan subsidi untuk bantuan biaya pengoperasian untuk Angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu.

Definisi Hukum sebagai Pegangan
Menurut, Drs. E. Utrecht, SH dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, ialah Utrecht memberikan batasan hukum sebagai berikut: “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah – perintah dan larangan – larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.

Sedangkan menurut, S.M Amin, SH, Hukum adalah kumpulan – kumpulan peraturan – peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan keteriban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

Namun, J.C.T. Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, S.H mendefinisikan bahwa hukum ialah sebuah Peraturan – peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa, PP Nomor 74 Tahun 2014 merupakan hukum yang berisikan peraturan – peraturan  Yang mengarah kepada pentingnya penggunaan trasnportasi public dalam melangsungkan aktivitasnya sehari hari dan pelanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukum itu  tidak dapat dilihat, namun Hukum itu sendiri memiliki peranan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena hukum mengatur perhubungan antara anggota masyarakat.

Unsur – Unsur Hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum Indonesia tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan, bahwa Hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
  • Peraturan tentang tingkah laku atau perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat
  • Peraturan itu diadakan oleh setiap badan – badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan itu memiliki sifat memaksa
  • Sanksi terhadap pelanggaran tersebut ialah tegas

Berdasarkan unsur – unsur hukum dan berkenaan dengan beberapa perumusan tentang hukum dari para sarjana diatas, dapat disimpulkan bahwa Hukum Angkutan Jalan memiliki peraturan dengan sifat yang memaksa guna memperlancar pemenuhan kebutuhan mobilitasnya. Sanksi yang diberikan bersifat tegas karena terdapat pasal yang berlaku jika tidak menaati peraturan yang dibuat. Berikut ini sanksi yang diberikan berdasarkan BAB X1V:

Pasal 121 

    1. Perusahaan Angkutan Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Pasal 57, Pasal 58, Pasal 78 ayat (1), Pasal 83, Pasal 86 ayat (2), Pasal 88 ayat (4), Pasal 90 ayat (1), dan Pasal 91 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
     2.  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
·       peringatan tertulis;
·       denda administratif; 
·       pembekuan izin; dan/atau
·       pencabutan izin.


Pasal 122
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 123
1.       Setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 98  dikenai sanksi administratif.
2.       Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
·       peringatan tertulis;
·        denda administratif; 
·       pembekuan izin; dan 
·       pencabutan izin.
3.       Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.


Ciri – ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus mengenal ciri – ciri hukum yaitu:
  • Adanya perintah dan larangan
  • Perintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang. Sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik – baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi berbagai peraturan – peraturan hidup kemasyarakatan yang di namakan kaidah hukum.

Sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014, maka perintah atau larangan yang tercantum pada peraturan pemertintah setidaknya harus benar – benar dipatuhi dan dilaksanakan, jika tetap melanggar peraturan yang ada makan sanksi pun akan dikeluarkan baik itu pidana maaupun perdata yang biasanya dengan denda yang nominal yang cukup besar.

Sifat dari Hukum
Bahwa tata tertib dalam masyarakat itu wajib terpelihara dengan baik maka dengan sewajarnya diharuskan kaedah – kaedah hukum itu ditaati.  Akan tetapi tidaklah semua orang yang mau menaati kaedah – kaedah hukum itu sendiri dan supaya peraturan hukum di dalam kemasyarakatan benar – benar dipatuhi dan ditaati sehingga hal tersebut menjadi Kaedah Hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus dilengkapi dengan unsur yang memaksa sebenarnya agar masyarakat mau menaati Kaedah Hukum  tersebut. Dengan demikian pula, maka hukum itu memiliki sifat yang mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan – peraturan hidup kemasyarajatan yang dapat mekasa prang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau menaatinya. Jika tidak mengunakkan sifat yang mengatur dan memaksa makan kemasyarakatan akan menjadi sangat kacau balau, karena apa yang dilakukan tidak ada nya hukum yang harus ditaati.

Berdasarkan dari definisi sifat hukum diatas dapat disimpulkan, UU Nomor 74 tahun 2014 memiliki sifat yang didalam Peraturan Pemerintah ini, juga diatur mengenai kewajiban, daik dai perusahaan Angkutan Umum termasuk kewajiban untuk menyediakan fasilitas pelayanan kepda penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak – anak, wanita hamil dan orang sakit, serta sanksi administratif bagi perusahaan angkutan yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Tujuan Hukum:
Berkenaan dengan tujuan hukum, maka kita akan mengenal beberapa pendapat para ahli hukum tentang tujuan hukum yang diantaranya sebagai berikut:
  • Tujuan Hukum menurut Prof. Subekti S.H telah mengatakan bahwa hukum itu untuk mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya adalah mendatangkan sebuah kemakmuran dan kebahagiaan untuk rakyatnya. 
  • Tujuan Hukum menurut Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn,Hukum menghendaki adanya perdamaian. Perdamaian diantara manusia itu dipertahankan dalam hukum dengan melakukan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan mengenai hukum manusia tertentu, kemerdekaan, keselamatan, harta benda, jiwa terhadap pihak yang ingin merugikannya.
  • Tujuan hukum menurut teori Etis, terdapat sebuah teori yang telah mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata untuk menginginkan keadilan.

Sumber – Sumber Hukum
Pengertian Sumber Hukum adalah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata, dan dapat diartikan sebagai bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara. Istilah sumber hukum mengandung banyak pengerti. Sumber hukum dibagi menjadi 2 yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal.
  • Sumber hukum material adalah segala kaidah, aturan, atau norma yang menjadi patokan atau sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau sumber hukum materi yaitu tempat dari manakah material itu diambil. Suatu keyakinan atau perasaan hukum dari individu dan juga pendapat umum yang dapat menentukan isi hukum. Dengan begitu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang merupakan faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
  • Sumber Hukum formal adalah dapat disebut juga sebagai penerapan dari hukum material, sehingga hukum formal dapat berjalan serta ditaati oleh semua objek hukum.
  1. UU, merupakan suatu peraturan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang dipelihara oleh penguasa Negara tersebut.
  2. Kebiasaan, merupakan perbuatan yang sama yang dilakukan secara terus-menerus sehingga menjadi suatu hal yang selayaknya dilakukan.
  3. Yurisprudensi merupakan keputusan dari hakim pada masa lalu atau masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim pada masa selanjutnya.
  4. Traktaat merupakan perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara atau lebih. 
  5. Doktrin merupakan pendapat dari para ahli hukum terkemuka, yang dijadikan dasar ataupun asas-asas penting dalam hukum dan juga penerapannya.

Dengan pengertian sumber – sumber hukum diatas dapat disampaikan bahwa, PP Nomor 74 tahun 2014 ini termasuk kedalam segi formal, karena dalam pembuatan peraturan tersebut meiliki kekuatan hukum yang mengikat dan kejadian yang terus menerus terjadi sehingga dibuatlah peraturan PP tersebut.

Peraturan Perundangan Negara Republik Indonesia
Masa sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Berdasarkan atau pada bersumber Undang – Undang Sementara 1950 dan Konstitusi RIS-1949, peraturan perundangan di Indonesia terdiri dari:
a.  Undang – Undang Dasar (UUD)
b.  Undang–Undang (biasa) dan Undang-Undang Darurat
c.  Peraturan Pemerintah tingkat Pusat
d.  Peraturan Pemerintah tingkat Daerah

Masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Adapun bentuk dana tata-urutan peraturan perundangan Republik Indonesia sekarang ini menurut ketetapan MPR No. V/MPR/1973 adalah sebagai berikut:
a. Undang–Undang Dasar RI tahun 1945 (UUD-1945)
b. Ketetapan MPR
c. Undang–Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah
    sebagai pengganti Undang – Undang (PERPU)
d. Peraturan Pemerintah
e. Keputusan Pemerintah (KEPRES)
f.  Peraturan – Peraturan pelaksaan lainnya

Macam - Macam Pembagian Hukum
1. Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya
Walaupun hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian, sebagai berikut:

1.  Menurut sumbernya:
  • Hukum Undang – Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan – peraturan perundangan. 
  • Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan – peraturan kebiasaan. 
  • Hukum traktaat, adalah hukum yang ditetapkan oleh negara – negara didalam sistem perjanjian antar negara.
  • Hukum jurispudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2.  Menurut bentuknya
  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
  • Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

Berdasarkan pada bentuknya, PP Nomor 74 tahun 2014 merupakan hukum tertulis karena telah dilihat dari segi fisik dan telah dicantumkan pada perundangan karena pengeluaran PP ini tidak dikeluarkan karena adanya keyakinan atau hukum kebiasaan saja.

3.  Menurut tempat berlakunya
·   Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
·   Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.

Berdasarkan dengan tempat berlakunya maka, PP Nomor 74 Tahun 2014 merupakan hukum nasional karena peraturan yang tercanttum pada PP Nomor 74  Tahun 2014  tersebut hanya berlaku dalam suatu negara saja yaitu Negara Republik Indonesia.

4.  Menurut waktu berlakunya.
  • Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

Pada pengertian menurut waktu berlakunya, PP Nomor 754 Tahun 2014 termasuk kedalam Ius Contitutum. Karena Hukum ini sedang berlaku sekarang di masyarakat, seperti yang tadi dikatakan jika terkena pelanggaran maka diberikan sanksi.

5.  Menurut cara mempertahankannya:
  • Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.

Berdasarkan pada cara mempertahankannya, PP Nomor 74 Tahun 2014 termasuk kedalam hukum material, karena di dalam Peraturan Pemerintah tersebut memiliki berbagai macam peraturan dengan pasal – pasal nya yang telah dijelaskan pada unsur – unsur hukum.

6.  Menurut sifatnya:
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

Dilihat dari sifatnya, PP Nomor 74 Tahun 2014 termasuk di kedua hukum tersebut dikarenakan Peraturan pada angkutan jalan ini memang meiliki sifat yang memaksa dan mengatur agar  semuanya berjalan dengan lancar karena sifat tersebut makin enggan masyarakat untuk membuat pelanggaran.

7.  Menurut wujudnya:
  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
Pada menurut wujudnya, PP Nomor 74 Tahun 2014 termasuk kedalam hukum yang subjektif.

8.  Menurut isinya :
  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. 
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.

Jika dilihat dengan menurut isinya, PP Nomor 74 Tahun 2014 termasuk kedalam hukum privat karena PP ini terkait pada yang membawa kendaraan dengan penumpangnya.

Hukum sipil dan Hukum Publik
  1. Hukum Sipil, Dalam arti luas, Hukum Privat/Sipil ini meliputi hukum Perdata dan hukum Dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum Perdata.
  2. Hukum Publik terdiri dari hukum Tata Negara, hukum Administrasi, hukum Pidana dan hukum Internasional
  3. Hukum Tata Negara yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
  4. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), yaitu mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
  5. Hukum Pidana, yaitu mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
  6. Hukum Internasional (Perdata dan Publik) Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga   negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional dan Hukum Publik Internasional, yaitu mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.

Perbedaan Acara Perdata (Hukum Acara Perdata) dengan Acara Pidana (Hukum Acara Pidana)
  • Perbedaan pengertian
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.
Hukum acara  pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

  • Perbedaan Mengadili
Hukum Acara Perdata mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata
Hukum Acara Pidana mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.

  • Perbedaan Pelaksanaan
Pada Acara Perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan/ yang dirugikan.
Pada Acara Pidana inisiatif datang dari jaksa (penuntut umum).

  • Perbedaan dalam Penuntutan
Pada Acara Perdata yang menuntut tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Tidak ada jaksa/ penuntut umum.
Pada Acara Pidana, jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara menjadi penuntut terhadap terdakwa.

  • Perbedaan Alat – alat bukti
Pada Acara Perdata ada 5 alat bukti, tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
Pada Acara Pidana hanya 4 saja (tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan), sumpah tidak menjadi alat bukti.

  • Perbedaan Penarikan kembali dalam suatu perkara
Pada Acara Perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak yang bersangkutan dapat menarik kembali perkaranya.
Pada Acara Pidana tidak dapat ditarik kembali.

  • Perbedaan kedudukan para pihak
Bagi Acara perdata, Pihak-pihak  mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak sebagai wasit dan bersifat pasif.
Bagi hukum Acara Pidana, Jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa dan hakim turut aktif.

Referensi:
http://korlantas.polri.go.id/peraturan-pemerintah-no-74-tahun-2014-angkutan-jalan/
Bahan Ajar.pdf 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS