rista's blog

Orang Bijak Kenali Pajak

Selasa, 22 Maret 2016

ORANG BIJAK KENALI PAJAK

Pajak merupakan salah satu instrumen yang paling penting dalam anggaran suatu negara. Terlihat dari kebijakan fiskal saat ini dan masa mendatang terletak pada upaya peningkatan penerimaan pemerintah khususnya melalui sektor perpajakan. Sejak tahun 1983, pemerintah telah mengembangkan sumber pembiayaan yang berasal dari pajak melalui undang-undang perpajakan. Dengan adanya undang-undang ini dapat menambahkan penerimaan negara yang berasal dari pajak. Pajak menduduki posisi sebagai pemberi kontribusi terbesar dalam penerimaan negara. Sedangkan dari beberapa sektor yang dikenakan pajak, sektro Pajak Penghasilan mempunyai kontribusi paling tinggi.

Pajak penghasilan sesuai dengan pasal 1 Undang Undang pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak. 
a. bahwa dalam upaya mengamankan penerimaan negara yang semakin meningkat, mewujudkan sistem perpajakan yang netral, sederhana, stabil, lebih memberikan keadilan, dan lebih dapat menciptakan kepastian hukum serta transparansi perlu dilakukan perubahan terhadap UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

BAB 1. Pengertian dan Tujuan Hukum
Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.

Pengertian Hukum Pajak Penghasilan
PPh (Pajak Penghasilan) adalah pajak penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

Hukum Menurut Pendapat Para Sarjana
Pengertian Hukum Menurut Padangan Para Ahli Hukum ialah sebagai berikut:


  • Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja: Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
  • Soerso: Hukum adalah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.
  • Tullius Cicerco: Hukum ialah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Berdasarkan pengertian hukum menurut para ahli dapat disimpulkan bahwa, pengertian hukum itu sendiri adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan dan mencegah terjadinya kekacauan.

Pengertian Pajak Penghasilan Menurut Para Ahli
Menurut Siti Resmi (2009:88), Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atau penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.

Dapat disimpulkan bahwa Pajak penghasilan adalah Kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak dalam negeri atau luar negeri yang dapat dipakai konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan bentuk apapun dengan merujuk pada Undang-undang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008. Dalam pasal 4 ayat satu Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 disebutkan Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Sedangkan,  Pengertian Pajak Penghasilan pasal 21, menurut Siti Resmi (2009:167), Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Dapat disimpulkan bahwa pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan karyawan yang jumlah pajaknya langsung dipotong oleh pemberi kerja. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31/PJ/2009, pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan  kegiatan.


Definisi Hukum Sebagai Pegangan
Drs. E. Utrecht, SH dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” (1953) telah mencoba mmbuat suatu batasan yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari Ilmu Hukum.
Hanya diingatkan, bahwa definisi yang diberikan Drs. E. Utrecht, SH ini merupakan pegangan semata yang maksudnya menjadi satu pedoman bagi setiap wisatawan hukum yang sedang bertamasya di alam hukum.
Utrecht memberikan batasan hukum sebagai berikut: “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah – perintah dan larangan – larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
Selain Utrecht juga beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya telah berusaha merumuskan tentang apakah Hukum itu, yang diantaranya ialah:

a.    S.M Amin, SH
Hukum adalah kumpulan – kumpulan peraturan – peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan keteriban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

b.   J.C.T. Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, S.H
Hukum adalah sebuah Peraturan – peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

c.    M.H. Tirtamidjaya, S.H
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituntut dalam tingkah laku tindakan – tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan – aturan itu, akan membahayakn diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya.


Unsur – Unsur Hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum Indonesia tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan, bahwa Hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:

  • Peraturan tentang tingkah laku atau perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat
  • Peraturan itu diadakan oleh setiap badan – badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan itu memiliki sifat memaksa
  • Sanksi terhadap pelanggaran tersebut ialah tegas
Berdasarkan unsur – unsur hukum dan berkenaan dengan beberapa perumusan tentang hukum dari para sarjana diatas, dapat disimpulkan bahwa Hukum Pajak Penghasilan memiliki peraturan yang memang memiliki sifat yang memaksa guna mempelancar pembayaran Pajak Penghasilan jika tidak memiliki sifat memaksa maka sedikit masyarakat yang memiliki kesadaran sendiri untuk membayar pajak, itu pun karena adanya sanksi yang diberikan.

Ciri – ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus mengenal ciri – ciri hukum yaitu:

  • Adanya perintah dan larangan
  • Perintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang. Sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik – baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi berbagai peraturan – peraturan hidup kemasyarakatan yang di namakan kaidah hukum.

Sifat dari Hukum
Bahwa tata tertib dalam masyarakat itu wajib terpelihara dengan baik maka dengan sewajarnya diharuskan kaedah – kaedah hukum itu ditaati.  Akan tetapi tidaklah semua orang yang mau menaati kaedah – kaedah hukum itu sendiri dan supaya peraturan hukum di dalam kemasyarakatan benar – benar dipatuhi dan ditaati sehingga hal tersebut menjadi Kaedah Hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus dilengkapi dengan unsur yang memaksa sebenarnya agar masyarakat mau menaati Kaedah Hukum  tersebut. Dengan demikian pula, maka hukum itu memiliki sifat yang mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan – peraturan hidup kemasyarajatan yang dapat mekasa prang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau menaatinya. Jika tidak mengunakkan sifat yang mengatur dan memaksa makan kemasyarakatan akan menjadi sangat kacau balau, karena apa yang dilakukan tidak ada nya hukum yang harus ditaati.

Tujuan Hukum
Dengan demikian, maka hukum tersebut bertujuan supaya dapat menjamin adanya suatu kepastian hukum yang ada didalam masyarakat dan hukum tersebut mesti juga berendikan pada keadilan yakni asas-asas keadilan yang terdapat dimasyarakat tersebut.
Berkenaan dengan tujuan hukum, maka kita akan mengenal beberapa pendapat para ahli hukum tentang tujuan hukum yang diantaranya sebagai berikut:

-          Tujuan Hukum menurut Prof. Subekti S.H
Didalam buku yang ditulis berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” Prof Subekti S.H telah menyatakan bahwa hukum itu mengabdikan diri pada tujuan Negara yang terdapat didalam pokoknya adalah untuk mendatangkan sebuah kemakmuran dan mendatangkan kebahagiaan kepada rakyatnya.
Hukum, menurut Prof Subekti S.H telah mengatakan bahwa hukum itu untuk mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya adalah mendatangkan sebuah kemakmuran dan kebahagiaan untuk rakyatnya.

-          Tujuan Hukum menurut Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn
Didalam bukunya “inleiding tot de studie van het nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur segala pergaulan hidup manusia dengan damai. Hukum menghendaki adanya perdamaian.
Perdamaian diantara manusia itu dipertahankan dalam hukum dengan melakukan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan mengenai hukum manusia tertentu, kemerdekaan, keselamatan, harta benda, jiwa terhadap pihak yang ingin merugikannya.

-          Tujuan hukum menurut teori Etis
Terdapat sebuah teori yang telah mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata untuk menginginkan keadilan. Teori-teori yang mengajarkan mengenai hal tersebut dikatakan sebagai teori etis, karena menurut teori ietis, isi hukum semata-mata mesti ditentukan oleh setiap kesadaran etis kita tentang apa yang adil dan apa yang tak adil.
Teori etis ini menrutu Prof. Van Apeldoorn sebagai berat sebelah, karena ia telah melebih-lebihkan kadar keadilan dari hukum, sebab ia tidak cukup untuk memperhatikan kondisi yang sebenarnya.

Tujuan Hukum Pajak Penghasilan
Dalam Undang – Undang Pajak Penghasilan, defisini penghasilan menurut UU PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun adalah objek pajak. Pajak Penghasilan termasuk ke salah satu jenis pajak subjektif. Dengan adanya undang - undang ini dapat menambahkan penerimaan negara yang berasal dari pajak. Pajak menduduki posisi sebagai pemberi kontribusi terbesar dalam penerimaan negara.

Sumber – Sumber Hukum
Pengertian Sumber Hukum adalah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata, dan dapat diartikan sebagai bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara. Istilah sumber hukum mengandung banyak pengerti. Sumber hukum dibagi menjadi 2 yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal.

  • Sumber hukum material adalah segala kaidah, aturan, atau norma yang menjadi patokan atau sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau sumber hukum materi yaitu tempat dari manakah material itu diambil. Suatu keyakinan atau perasaan hukum dari individu dan juga pendapat umum yang dapat menentukan isi hukum. Dengan begitu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang merupakan faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

  • Sumber Hukum formal adalah dapat disebut juga sebagai penerapan dari hukum material, sehingga hukum formal dapat berjalan serta ditaati oleh semua objek hukum. Berikut ini macam-macam atau sumber-sumber dari hukum formal:

  1. Yang pertama yaitu Undang-undang, merupakan suatu peraturan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang dipelihara oleh penguasa Negara tersebut. Misalnya seperti: UU, PP, Perpu dan lain sebagainya.
  2. Yang kedua yaitu kebiasaan, merupakan perbuatan yang sama yang dilakukan secara terus-menerus sehingga menjadi suatu hal yang selayaknya dilakukan. Seperti misalnya: adat-adat di daerah yang dilakukan secara turun-temurun yang sudah menjadi hukum di daerah tersebut.
  3. Yang ketiga yaitu Yurisprudensi, merupakan keputusan dari hakim pada masa lalu atau masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim pada masa selanjutnya. Hakim sendiri bisa membuat keputusan sendiri, apabila perkara tersebut tidak diatur sama sekali di dalam UU.
  4. Yang keempat yaitu traktat, merupakan perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara atau lebih. Perjanjian tersebut mengikat antar negara yang terlibat dalam traktat ini. Secara otomatis traktat tersebut juga dapat mengikat warganegara dari Negara yang bersangkutan.
  5. Dan yang kelima yaitu doktrin, merupakan pendapat dari para ahli hukum terkemuka, yang dijadikan dasar ataupun asas-asas penting dalam hukum dan juga penerapannya.

Dasar Hukum Pajak Penghasilan
Dasar Hukum Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi, maka dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21) adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi:

  • Pegawai Tetap;
  • Penerima pensiun berkala;
  • Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp. 2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah);
  • Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.
2. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp. 2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah);

3. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;

4. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2, dan 3. Misalnya Dalam hal jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut: 
a. Bagi Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala, sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
Ketentuan menghitung penghasilan neto bagi pegawai tetap dan penerima pensiun untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar pengenaan pajak adalah sebagai berikut:
1. Besarnya penghasilan neto bagi Pegawai Tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:

  • Biaya jabatan, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) setahun;
  • Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
2. Besarnya penghasilan neto bagi penerima pensiun berkala yang dipotong PPh Pasal 21 adalah seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun.


b. Bagi Pegawai Tidak Tetap, sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP. Berikut ketentuan yang menyangkut dasar pengenaan pajak untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas:
1. Atas penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp. 2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah), berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan jumlah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
2. Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.

3. Dalam hal Pegawai Tidak Tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp. 2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya.

4. PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.

5. PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

6. Dalam hal berdasarkan ketentuan di bidang ketenagakerjaan diatur kewajiban untuk mengikutsertakan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas dalam program jaminan hari tua atau tunjangan hari tua, maka iuran jaminan hari tua atau iuran tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh Pegawai Tidak Tetap kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja atau badan penyelenggara tunjangan hari tua, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

c. Bagi Bukan Pegawai sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan:
1. Dalam hal Bukan Pegawai memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:

  • Mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
  • Melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.
2. Penerima penghasilan Bukan Pegawai dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.

3. Untuk dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP, penerima penghasilan Bukan Pegawai harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga.

Dalam hal menghitung Penghasilan Kena Pajak untuk WP Orang pribadi DN prinsipnya bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar Penghasilan bruto dikurang keseluruhan pengurang yang diijinkan oleh UU dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  • Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan.
  • Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan menggunakan norma penghitungan dan untuk Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  • Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan dengan pengurang yang diijinkan oleh UU.
  • Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam suatu bagian tahun pajak dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang disetahunkan.

Peraturan Perundangan Negara Republik Indonesia

  • Masa sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Berdasarkan atau pada bersumber Undang – Undang Sementara 1950 dan Konstitusi RIS-1949, peraturan perundangan di Indonesia terdiri dari:
a. Undang – Undang Dasar (UUD)
b. Undang – Undang (biasa) dan Undang – Undang Darurat
c.  Peraturan Pemerintah tingkat Pusat
d.  Peraturan Pemerintah tingkat Daerah


  •  Masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Untuk mengatur masyarakat dan menyelenggaran kesejahteraan umum seluruh rakyat, Pemerintah mengeluarkan berbagai macam peraturan perundangan. Semua peraturan perundangan yang dikeluarkan Pemerintah harus berdasarkan atau melaksakan Undang – Undang Dasar daripada Negara tersebut. Dengan demikian semua peraturan perundangan Republik Indonesia dikeluarkan harus berdasarkan atau melaksanakan Undang – Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)

Adapun bentuk dana tata-urutan peraturan perundangan Republik Indonesia sekarang ini menurut ketetapan MPR No. V/MPR/1973 adalah sebagai berikut:
a. Undang – Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD-1945)
b. Ketetapan Majelin Permusyawaratan Rakyar (Ketetapan MPR)
c. Undang – Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang – Undang (PERPU)
d. Peraturan Pemerintah
e. Keputusan Pemerintah (KEPRES)
f.  Peraturan – Peraturan pelaksaan lainnya

Subjek Pajak Penghasilan (PPh)
Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Subjek PPh meliputi:

  • Orang pribadi
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
  • Badan merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  • Bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: tempat manajemen perusahaan, cabang perusahaan, kantor perwakilan, pabrik, gudang, dll.

Data diatas merupakan siapa saja yang termasuk kedalam Subjek Pajak Penghasilan (PPh), berikut ini yang tidak termasuk kedalam Subjek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pasal 3 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan:

  1. Kantor perwakilan negara asing.
  2. Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat: bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menerima penghasilan lain di luar pekerjaannya tersebut.
  3. Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan KeputusanMenteri Keuangan dengan syarat : Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat: bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia

Macam - Macam Pembagian Hukum
1. Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya
Walaupun hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian, sebagai berikut:

  1. Menurut sumbernya:
     Hukum Undang – Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan – peraturan perundangan.
  • Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan – peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktaat, adalah hukum yang ditetapkan oleh negara – negara didalam sistem perjanjian antar negara
  • Hukum jurispudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2.      Menurut bentuknya
  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
  • Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.      Menurut tempat berlakunya
  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.      Menurut waktu berlakunya.
  • Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5.      Menurut cara mempertahankannya:
  • Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6.      Menurut sifatnya:
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.      Menurut wujudnya:
  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.      Menurut isinya :
  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. 
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.

2. Hukum sipil dan Hukum Publik
Menurut isinya hukum dibagi menjadi hukum Privat (Hukum Sipil) dan hukum Publik .
a. Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikbratkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti luas, Hukum Privat/Sipil ini meliputi hukum Perdata dan hukum Dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum Perdata.
b. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat – alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya. Hukum Publik terdiri dari hukum Tata Negara, hukum Administrasi, hukum Pidana dan hukum Internasional.
Hukum Tata Negara yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), yaitu mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
  • Hukum Pidana, yaitu mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
  • Hukum Internasional (Perdata dan Publik) Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga   negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional dan Hukum Publik Internasional, yaitu mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.

2. Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana
Pada prinsipnya, terdapat tiga hal yang membedakan hukum perdata dengan hukum pidana itu sendiri. Ketiga perbedaan tersebut adalah isinya, pelaksanaannya, dana cara menafsikannya. Sedangkan dari segi isinya, hukum perdata itu mengatur mengenai hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikeratkan kepada kepentingan perseorangannya saja. Lalu jika dikaji dari segi pelaksanaannya, maka pada hukum perdata terhadap norma hukum perdata baru diambil dari tindakan pengadilan setelah adanya pengaduan dari pihak yang memilik kepentingan yaitu biasanya pihak yang merasa dirinya dirugikan oleh orang lain, lalu pihak yang dirugikan tersebut akan dijadikan saksi. Bila dipandang dari cara menafsirkannya, pada hukum perdata diperbolehkan untuk mengadakan berbagain macam nterprestasi terhadap Undang – Undang hukum perdata. Sedangkan pada hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang – Undang yang terkandung tersebut. Singkatnya, hukum pidana hanya mengenal penafsiran dengan authentik.

Bahwa tindak pidana Pajak Penghasilan (PPh) dari tahun ke tahun dominan meningkat terlihat dari tindakan yang tegas dari para pemerintah atas pelanggaran sanksi yang diberikan langsung kedalam pelanggaran hukum.

Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu Kaidah Hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran Kaidah Hukum) yang berupa hukuman.

Hukuman atau pidana itu bermacam – macam jenisnya jika di Pajak Penghasilan terdapat sanksi perpajakan terkait pembukuan atau pencatatan. 

1. Sanksi Administrasi
Apabila kewajiban tidak dipenuhi sehingga tidak dapar diketahui besarnya pajak yang terutang, maka kekurangan pembayaran pajak ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
  • 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak.
  • 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor
  • 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar.

2. Sanksi Pidana
  • Setiap orang yang dengan sengaja:
  • Memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah – olah benar atau tidak menggambarkan keaadaan yang sebenarnya.
  • Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihaktan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain
  • Tidak menyimpan buku, catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia.

Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Perbedaan Acara Perdata (Hukum Acara Perdata) dengan Acara Pidana (Hukum Acara Pidana)
  • Hukum Acara Perdata, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material. Hukum Acara Pidana, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.
Berikut penjelasan secara singkatnya, mengenai beberapa perbedaan dengan sebagai berikut :
 1. Perbedaan Mengadili:
  • Hukum Acara Perdata mengatur cara-cara mengadili perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh Hakim perdata.
  • Hukum Acara Pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh Hakim pidana.
  2. Perbedaan Pelaksanaan:
  • Pada Acara Perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan.
  • Pada Acara Pidana ini inisiatifnya itu datang dari penuntut umum (Jaksa).
  3. Perbedaan dalam Penuntutan:
  • Dalam Acara Perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau Jaksa.
  • Dalam Acara Pidana, Jaksa menjadi penuntut terhadap si tetdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara, berhadapan dengan si terdakwa. Jadi disini terdapat seorang Jaksa.
  4. Perbedaan Alat-alat Bukti:

  • Dalam Acara Perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti yaitu : tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah).
  • Dalam Acara Pidana ada 4 alat bukti (kecuali sumpah).

  5. Perbedaan Penarmbali Suatu Perkara.
    Dalam Acara Perdata, sebelum ada putusan Hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.
    • Dalam Acara Pidana, tidak dapat ditarik kembali.
      6. Perbedaan Kedudukan para pihak:
    • Dalam Acara Perdata, pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak hanya sebagai wasit, dan bersifat pasif.
    • Dalam Acara Pidana, Jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa. Hakim juga turut aktif.
      7. Perbedaan dalam dasar Keputusan Hakim:
    • Dalam Acara Perdata, putusan Hakim itu cukup dengan mendasarkan diri kepada kebenaran formal saja (akta tertulis).
    • Dalam Acara Pidana, putusan Hakim harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri).
      8. Perbedaan Macamnya Hukuman:
    • Dalam Acara Perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya maka akan di hukum denda, atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda.
    • Dalam Acara Pidana, terdakwa yang terbukti kesalahannya maka di pidana mati, penjara, kurungan atau denda, mungkin ditambah dengan pidana tambahan seperti ; dicabut hal-hak tertentu dan lain-lain.
      9. Perbedaan dalam Bandingan (pemeriksaan tingkat banding):
    • Bandingan perkara Perdata dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Appel.
    • Bandingan perkara Pidana dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Revisi.


    Referensi:
    -  Informasiana.com
    -  Bahan ajar.pdf
    -  Hukumsumberhukum.com
    - C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, 2002, hlm. 46.
    - Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

    Jemput Untungmu dengan Koperasiku

    Rabu, 30 Desember 2015

    Jemput Untungmu dengan Koperasiku

    Jemput untungmu dengan koperasiku? Setiap manusia pasti ingin mendapat keuntungan dengan apa yang ia lakukan. Lalu dimana kita bisa mendapatkan keuntungan? Koperasi Mahasiswa UNY tentunya. Koperasi Mahasiswa UNY merupakan salah satu koperasi mahasiswa terbaik yang terdapat di Provinsi D.I. Yogyakarta. Koperasi Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta ini lahir atas dasar ide dan prakarsa beberapa aktifis mahasiswa yang memandang perlu adanya suatu wadah peningkatan kesejahteraan mahasiswa. Dalam pengelolaannya tentu memerlukan kegiatan-kegiatan yang aktif sehingga Koperasi Mahasiswa UNY ini terus berkembang. Kopma UNY bergerak di bidang perkoperasian dan bisnis. Terbukti Kopma UNY memiliki divisi-divisi Bisnis yang telah maju. Koperasi Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (Kopma UNY) saat ini sudah berusia hampir 33 tahun (berdiri 2 Oktober 1982). Kopma UNY ini tampak telah mantap dalam melangkah.

    Jenis Koperasi
    Menurut PP No. 60/1959:
    a) Koperasi Desa
    b) Koperasi Pertanian
    c) Koperasi Peternakan
    d) Koperasi Perikanan
    e) Koperasi Kerajinan/Industri
    f) Koperasi Simpan Pinjam
    g) Koperasi Konsumsi

    Menurut Teori Klasik
    a) Koperasi pemakaian
    b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
    c) Koperasi Simpan Pinjam

    Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
    1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota - anggotanya.
    2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

    Berdasarkan jenis koperasinya, Menurut PP No.60/1959, Koperasi Mahasiswa UNY  termasuk kedalam golongan Koperasi simpan pinjam karena koperasi ini didirikan untuk mensejahterakan anggotanya dan mempunyai shu yang didasarkan pada rapat anggota. Menurut Teori Klasik, Koperasi Mahasiswa UNY dikategorikan kedalam koperasi penghasil atau koperasi produksi karena Koperasi Mahasiswa UNY ini memiliki macam-macam untuk menghasilkan keuntungan seperti TOKOKU, Minimarket, Garden cafe dan lain-lainnya. 

    Bentuk Koperasi
    Bentuk koperasi terbagi menjadi 2, yaitu:

    1. Koperasi Primer merupakan koperasi anggotanya terdiri dari orang-orang
    2. Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggotanya terdiri atas organisasi koperasi

    Berdasarkan dari bentuk koperasi, Koperasi Mahasiswa UNY termasuk kedalam Koperasi Primer. Dan dalam awal pembentukannya Koperasi Mahasiswa UNY berjumlah 76 anggota, berdasarkan jumlah anggota biasa, anggota luar biasa, adapula anggota aktif, dan anggota pasif. Koperasi Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (Kopma UNY) saat ini sudah berusia hampir 33 tahun (berdiri 2 Oktober 1982).

    PERMODALAN KOPERASI
    Arti modal koperasi:
    Pengertian modal adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal terdiri dari 2 yaitu: Modal jangka panjang (Fasilitas fisik) dan Modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
    Koperasi Mahasiswa UNY tentu saja memiliki kriteria 2 modal yang disebutkan. Modal jangka panjang yaitu dimana dana yang anda masukkan akan diputar dan baru akan dicairkan minimal 1 tahun. Contohnya yang dimiliki Koperasi Mahasiswa UNY yaitu Minimarket, divisi ini bergerak di bidang retail yang menyediakan keperluan sehari-hari, keperluan Alat Tulis atau keperluan kuliah, keperluan anak kos, makanan ringan, minuman, dll. Berbeda dengan koperasi jangka pendek, ialah dimana dana dapat langsung dicairkan. 

    Sumber Modal:
    Menurut UU No 12 / 1967
    Sumber modal yang terdapat pada Koperasi Mahasiswa UNY ini sama seperti sumber modal yang tercantum pada UU No. 12 th. 1967.
    - Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi. simpanan keanggotaan Koperasi Mahasiswa UNY yang dibayarkan satu kali selama menjadi anggota, dan pembayaran dilakukan pada saat pertama kali mendaftar menjadi anggota Koperasi Mahasiswa UNY. Simpanan pokok ini hanya dapat diambil pada saat si anggota mengajukan  permohonan anggota keluar. Besarnya simpanan pokok adalah Rp. 10.000,-
    - Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu - waktu tertentu. Iuran wajib yang dibayarkan oleh anggota Koperasi Mahasiswa UNY sebagai bentuk simpanan  wajib keanggotaan. Besarnya simpanan wajib ini adalah Rp. 3000,-/bulan. Pembayaran Simpanan wajib dapat  dilakukan setiap bulan sekali atau pun dilakukan secara langsung satu tahun. Simpanan wajib ini dapat diambil oleh anggota pada saat anggota mengajukan permohonan keluar  dari keanggotaan koperasi.
    - Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian - perjanjian atau peraturan – peraturan khusus. Jumlah pembayaran simpanan  sukarela ini dapat dilakukan dalam jangka yang tidak dibatasi dan dengan jumlah nominal  disesuaikan dengan kemauan dan kemampuan anggota tersebut. Simpanan sukarela ini  dapat diambil sewaktu-waktu oleh si-anggota

    Sedangkan menurut UU NO. 25/1992, Koperasi Mahasiswa UNY termasuk kedalam Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Koperasi Mahasiswa UNY berdasarkan Modal Sendiri yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. Modal sendiri Kopma UNY terdiri dari: a. Simpanan pokok anggota sebesar Rp 10.000, - pada saat masuk menjadi anggota . b. Simpanan wajib anggota sebesar Rp 5.000, - yang disetorkan setiap bulan . c. Dana cadangan Dana cadangan yang setiap tahun dialokasikan sebesar 40% dari SHU Kopma UNY . d. Hibah Pada tahun 2014, Kopma UNY mendapatkan dana hibah dari Kemenpora dan penerimaan hadiah emas atas partisipasi Kopma UNY sebagai mitra kerja aktif dari supplier. Adapun modal pinjaman Kopma UNY hanya berasal dari anggota yang bersumber dari simpanan sukarela. Sedangkan Modal pinjaman, bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

    Distribusi Cadangan Koperasi
    Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
    Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
    Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.

    Distribusi cadangan menurut Koperasi Mahasiswa UNY telah termasuk kriteria UU No. 25/1992.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Koperasi Mahasiswa UNY sudah sesuai dengan AD/ART. Yang dijelaskan bahwa, Koperasi Mahasiswa UNY memupuk modal sendiri untuk pengeluaran yang akan dikeluarkan dikemudian hari, agar menutup kerugian bila diperlukan.

    Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
    Efek-Efek Ekonomis Koperasi
    Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
    Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
    1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
    2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat - syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak - pihak lain diluar koperasi.

    Setiap Koperasi pasti menginginkan keuntungan dalam melakukan kegiatan apapun. Begitu pula Koperasi Mahasiswa UNY yang menginginkan keuntungan yang sebesar-besarnya untuk setiap pembuatan divisi-divisi usaha. Setiap pemilik pasti akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang diserahkannya apakah akan menguntungkan atau bahkan tidak menguntungkan sama sekali (rugi). Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli diluar koperasi. 

    Efek Harga dan Efek Biaya
    Partisipasi anggota Koperasi Mahasiswa UNY menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

    Berjalannya Kopma UNY baik dari organisasi maupun bisnis tidak bisa lepas dari hubungan sosial dengan masyarakat. Interaksi dan tindakan-tindakan sosial yang dilakukan membentuk suatu pola yang berlanjut pada hubungan mutualisme antara Kopma UNY dan masyarakat. Sebagai penyelenggara sekaligus pelaksana fungsi-fungsi manajemen keuangan, penanggung jawab penggalian dan penggunaan dana organisasi. Secara sederhana bidang ini bergerak dalam mengelola keuangan yang ada di dalam Kopma UNY.

    Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
    Analisis hubugan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi yaitu hal yang dimiliki oleh Kopma UNY melalui tiga aspek yaitu jaringan sosial, norma-norma, dan kepercayaan. a. Kepercayaan (Trust), Bagi Kopma UNY kepercayaan merupakan salah satu aspek yang harus dibangun karena ini menyangkut internal organisasi serta cara menarik mahasiswa dan masyarakat dan mempertahankannya. Kepercayaan yang timbul dalam intern Kopma UNY dimulai dari perilaku yang teratur, jujur dan kooperatif, berdasarkan norma-norma umum bersama. Kepercayaan mampu menjadi alat perekat bagi langgengnya kerjasama dalam Kopma UNY. b. Jejaring (Networks) berdasarkan hal tersebut, hubungan sosial dipandang sebagai sesuatu yang seolaholah merupakan sebuah jalur atau saluran yang menghubungkan antara 13 satu orang dengan orang lain dimana melalui jalur atau saluran tersebut bisa dialirkan sesuatu, misalnya barang, jasa, atau informasi. Dalam mempertahankan eksistensinya, Kopma UNY harus mampu memperluas jaringan sosialnya. Jaringan sosial yang kuat antara sesama anggota dalam kelompok mutlak diperlukan dalam menjaga sinergi dan kekompakkan. Adanya jaringan-jaringan hubungan sosial antar individu dalam modal sosial memberikan manfaat dalam konteks pengelolaan kegiatan pendidikan dan pengelolaan usaha, karena hal itu mempermudah koordinasi dan kerjasama untuk keuntungan yang bersifat timbal balik. c. Norma (Norms), bagi para anggota Kopma UNY norma merupakan refleksi dari pemahaman-pemahaman, nilai-nilai, harapan-harapan dan tujuantujuan yang diyakini dan dijalankan bersama. Karena norma akan tumbuh dan memperkuat internal dari Kopma UNY sendiri. Bagi Kopma UNY yang berbentuk koperasi, hak dan kewajiban anggota akan tertuang dalam aturan dan akan mampu menjaga kelangsungan kerja dari tiap-tiap anggota dalam Kopma UNY. Dengan hal-hal tersebut membuat Koperasi Mahasiswa UNY dapat berjalan mulus, tidak perlu memikirkan laba(untung) terlebih dahulu, hal-hal tersebut harus diutamakan untuk menjadi Koperasi yang baik disegala hal.

    Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
    Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
    1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
    2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk - produk yang di tawarkan oleh koperasi.

    Koperasi Mahasiswa UNY ini tiap tahun terus meningkat pada keanggotaannya yang sampai sekarang telah memiliki kurang lebih 3000 anggota yang didalamnya terdapat anggota yang biasa, anggota luar biasa, anggota yang pasif&aktif. Terus meningkatnya keanggotaan di Koperasi Mahasiswa ini dapat dilihat bahwa pelayanan untuk mensejahterakan terhadap anggotanya merupakan faktor utama. Sehingga tidak ragu lagi untuk bergabung kedalam anggota Koperasi Mahasiswa UNY. 

    Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan
    Efesiensi Perusaaan Koperasi
    Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
    Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is<Ia disebut efisien.
    Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh engggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu:
    - Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasi.
    - Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (MELT) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan /pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

    Efektivitas Koperasi
    Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

    Produktivitas Koperasi
    Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.

    Analisis Laporan Koperasi
    Penyajian laporan keuangan oleh suatu perusahaan/koperasi dimaksudkan memberikan informasi mengenai keadaan keuangan perusahaan/koperasi pada suatu periode tertentu, baik untuk kepentingan manajemen, pemilik perusahaan, pemerintah maupun pihak lain. Analisis laporan keuangan terdiri dari penelaahan atau mempelajari hubungan-hubungan dan tendensi atau kecenderungan (trend) untuk menentukan posisi keuangan dan untuk mengetahui hasil operasi serta perkembangan perusahaan yang bersangkutan. 
    Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi:
    a.Neraca
    b. Perhitungan Hasil Usaha
    c. Laporan arus kas
    d. Laporan keuangan


    Berdasarkan hal diatas dapat diketahui bahwa terdapat divisi-divisi usaha yang dimiliki oleh Koperasi Mahasiswa UNY. Berikut ini diantaranya:
    a. Mini Market Kopma UNY merupakan salah satu divisi usaha yang menyediakan alat-alat kebutuhan seharihari mahasiswa maupun umum. Mini Market Kopma UNY berada di Gedung Bussines Center Kampus UNY Karangmalang, Yogyakarta. Adanya poin dan diskon belanja adalah fasilitas khusus untuk anggota Kopma UNY dalam mendukung partisipasi belanja anggota.
    b. TokoKU adalah divisi usaha Kopma UNY yang baru di bidang retail. Divisi ini baru diresmikan pada akhir tahun 2013. TokoKU berada di wilayah Tajem, Maguwoharjo, Yogyakarta. Lokasi yang strategis dekat 38 dengan kampus UNRIYO ini terus mengalami perkembangan yang baik. Sama halnya dengan Mini Market Kopma UNY, TokoKU juga menyediakan alat kebutuhan mahasiswa dan masyarakat umum. 
    c. Cafeteria 
    a) Garden Café Garden Café merupakan divisi jenis Cafetaria terbesar di Kopma UNY. Divisi ini memiliki kekuatan dan peluang yang besar dalam mengembangkan sayapnya karena letak yang strategis yaitu di tengah kampus. Garden Café berada di tengah kampus UNY Karangmalang, Yogyakarta. Dalam hal penyediaan makanan, Garden Café juga membuka sub divisi usaha yang bergerak di bidang Cathering. Sub divisi tersebut bernama Griya Raos. Griya Raos menyediakan pilihan menu berupa snack dan makanan berat yang bervarian dengan harga ekonomis. Seperti halnya divisi usaha Mini Market, Garden Café juga menawarkan fasilitas khusus untuk anggota berupa poin dan diskon belanja. 
    b) Kantin Ungu Kantin Ungu merupakan salah divisi usaha Kopma UNY yang berada di kampus Ungu, yaitu Fakultas Bahasa 39 dan Seni (FBS). Divisi ini menyediakan menu makanan yang cocok untuk mahasiswa. Fasilitas khusus untuk anggota di divisi ini adalah poin anggota. 
    c) Jasa Divisi Jasa Kopma UNY menyediakan jasa Ticketing, Faximile, JNE, Service Laptop, Rental Camera, LCD, mobil dan motor. Pelayanan yang baik dan fasilitas poin untuk anggota tentunya menjadi daya tarik konsumen yang hendak berbelanja. Divisi ini berlokasi di Gedung Bussines Center Kampus Karangmalang, Yogyakarta. 
    d. Unit Simpan Pinjam (USP) Amanah Unit Simpan Pinjam (USP) Amanah merupakan salah satu divisi usaha Kopma UNY yang berkecimpung dalam bidang jasa keuangan. Syarat dan proses yang mudah membuat USP Amanah ini terus berkembang. Seperti divisi lainnya, USP Amanah juga menawarkan fasilitas khusus berupa poin untuk anggota.

    Peranan Koperasi
    Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
    Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam:
    a. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
    b. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market), yaitu: Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopoli stik competition), dan Oligopoli

    Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Persaingan Sempurna
    Pasar persaingan sempurna adalah suatu pasar dimana terdapat kekuatan dari permintaan dapat penawaran yang dapat secara bebas bergerak. 
    Ciri - ciri pasar persaingan sempurna:
    - Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
    - Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
    - Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
    - Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

    Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopolistik
    Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. 
    Ciri-ciri pasar monopolistik:
    - Banyak penjual dan pengusaha dari satu produk yang beragam
    - Produk yang dihasilkan tidak homogen
    - Ada produk subsitusinya
    - Keluar atau masuk ke industry relative murah
    - Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dnegan keinginan penjualnya

    Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopsoni
    Pasar Monopsoni adalah keadaan di mana satu pelaku usaha/ pembeli menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan jasa dalam suatu pasar komoditas.
    Ciri-ciri pasar monopsoni:
    - Terdapat banyak penjual dan hanya satu pembeli

    Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Oligopoli
    Pasar Oligopoli adalah suatu bentuk pasar yang terdiri dari beberapa produsen atau penjual yang menguasai penawaran. 
    Ciri-ciri pasar oligopoli:
    - Hanya ada beberapa penjual yang dapat menguasai pasar
    - Terdapat dua strategi dasar untuk koperasi dalam pasar oligopoly yaitu strategi harga dan non-harga

    Berdasarkan sifat dan bentuknya, Koperasi Mahasiswa UNY dapat disimpulkan bahwa termasuk kedalam jenis pasar persaingan tidak sempurna yaitu jenis pasar monopolistik. Barang yang dijual merupakan produk tidak homogen karena Koperasi Mahasiswa UNY memiliki Minimarket yang sudah jelas memiliki berbagai macam produk. Tidak hanya Minimarket terdapat pula divisi-divisi yang dimiliki Koperasi Mahasiswa UNY yang telah dijelaskan.

    Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
    Harus diakui untuk melakukan pembangunan koperasi di negara berkembang pasti memiliki berbagai kendala dan berjalan tidak mulus. Perbedaan pendapat tentang koperasi juga sebagai kendalanya, biasanya pemikiran yang sempit dan tidak mau berusaha untuk memajukan kesejahteraan ekonominya. Adapun cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi, antara lain: Koqnisi, Apeksi dan Psikomotor.
    Apabila kendala-kendala tersebut dapat ditangani dengan baik maka dapat berjalan baik pula Koperasi di negara berkembang. Indonesia masuk kekategori Negara Berkembang namun sudah banyak koperasi yang berada di Indonesia. Contohnya saja, Koperasi Mahasiswa UNY ini, yang sudah berjalan sejak tahun 1982 sudah berusia 33 tahun. Dan cukup dikenal di kawasan Yogyakarta.
    Tahapan pembnagunan koperasi, menurut A. Hanel, 1989, yakni:
    - Tahap I pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi
    - Tahap II melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawas teknis, manajemen, dan keuangan secara langsung dari pemerintah dana atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah
    - Tahap III perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri


    Koperasi Mahasiswa UNY mengikuti tahap I hingga tahap III, untuk pembangunan koperasi di negara berkembang. Tujuan tersebut untuk memajukan kesejahteraan anggota. Hingga Koperasi Mahasiswa UNY memiliki banyak sekali anggota yang terus bertambah. Sudah jelas sekali bahwa Koperasi Mahasiswa UNY sampai saat ini masih terus berkembang dengan divisi-divisi yang telah ada.


    Referensi:
    www.kopmauny.com
    Bahan ekonomi ajar.pdf


    Koperasi Mahasiswa di Kota Pelajar

    Jumat, 13 November 2015



    Koperasi Mahasiswa di Kota Pelajar

     


     

        Kopma UNY merupakan salah satu koperasi mahasiswa terbaik yang terdapat di Provinsi D.I. Yogyakarta. Dalam pengelolaannya tentu memerlukan kegiatan-kegiatan yang aktif sehingga Koperasi Mahasiswa UNY ini terus berkembang. Kopma UNY bergerak di bidang perkoperasian dan bisnis. Terbukti Kopma UNY memiliki divisi-divisi Bisnis yang telah maju. Koperasi Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (Kopma UNY) saat ini sudah berusia hampir 33 tahun (berdiri 2 Oktober 1982).

        Kopma UNY ini tampak telah mantap dalam melangkah. Terlihat dari berbagai bidang usaha dikelolanya mulai dari mini market, jasa foto kopi, kofetaria, warpostel, perkreditan dan layanan umum. Minimarket yang dimiliki Kopma UNY ada 2 yaitu mini market Kopma UNY (MM) yang bertempat di Areal Kampus Karang malang UNY / Gd. Bussiness center Kopma UNY lt 1 dan minimarket 2 yang diberi nama TokoKU (Toko Kopma UNY).


          


    Tujuan dan Fungsi Koperasi


        Dijelaskan bahwa tujuan koperasi Kopma UNY adalah keinginan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan memiliki benefit kepada masyarakat dengan mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama yang harus dipegang teguh karena partisipasi anggota dan pengelolaan dengan cara profesional dapat meningkatkan hasil yang baik untuk Kopma UNY itu sendiri.


    Koperasi sebagai Badan Usaha

    • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada   kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).
    • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.
    • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. 
    • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system). 
        Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989).
        Dari informasi diatas dapat dilihat bahwa Koperasi termasuk sebagai Bahan Usaha, Kopma UNY telah masuk kedalam kriteria koperasi sebagai badan usaha karena kajian yang dicakup telah sesuai dengan kaedah-kaedah yang dimaksud.



    Theory of the firm: perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain:
    1. Mendefinisikan organisasi
    2. Mengkoordinasikan keputusan
    3. Menyediakan norma
    4. Sasaran yang lebih nyata



    Tujuan perusahaan:
    Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost.




    Tujuan dan Nilai Koperasi
    1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
    2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
    3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU  No. 25, 1992)
    4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

        Dari bahasan diatas Koperasi Mahasiswa UNY (Kopma UNY) telah memenuhi kriteria tujuan dan nilai koperasi. Kopma UNY ini telah berhasil mendapat keuntungan yang didapat oleh Kopma UNY. Kopma UNY yang beranggotakan elemen-elemen kampus mempunyai kekuatan untuk bergerak dalam memajukan  kredibilitas kampus dan civitas akademika Universitas Negeri Yogyakarta dengan tetap memperhatikan kesejahteraan anggotanya.




    Kegiatan Usaha Koperasi
    Status dan Motif Anggota Koperasi

    • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
    • Owners : menanamkan modal investasi
    • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal 
    • Kriteria minimal anggota koperasi
    • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
    • Memiliki pola income reguler yang pasti 

        Dari status dan motif anggota Koperasi, Koperasi Mahasiswa UNY (Kopma UNY) memiliki hal yang selaras karena Kopma UNY itu sendiri memiliki owners dengan modal yang di invetasikan kepada Kopma UNY untuk dapat menjalankan kegiatan Kopma UNY. Customers yang terlihat mendapatkan benefit dari dibentuknya Kopma UNY. Anggota Kopma UNY juga tidak berada dibawah kemiskinan karena memiliki pendapatan yang pasti.




    Kegiatan Usaha

    • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
    • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
    • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat. 

        Kopma UNY telah memenuhi kegiatan usaha yang tercangkup didalamnya. Dimana Kopma UNY ini menjadikan kegiatan usaha sebagai segala usaha dan kegiatan dalam rangka pengembangan Kopma UNY yang harus dinikmati oleh anggota Kopma UNY dan masyarakat umum. Dapat diketahui bahwa Kopma UNY mampu mengembangkan berbagai jenis-jenis usaha dalam lingkup perkoperasian. Hal tersebut berkaitan dengan cara mensejahterakan anggota dan masyarakat umum. Adapun ruang lingkup manajamen Kopma UNY meliputi:
    · Mini Market: Divisi usaha ini bertempat di kantor pusat Kopma UNY yakni di gedung Business Centre Kopma UNY, Karangmalang, Sleman, Yogyakarta.
    · Garden Café (GC): Divisi ini bergerak di bidang cafetaria yang terletak di depan Mini Market Kopma UNY, menyediakan berbagai jenis makanan dan minuman dengan suasana café yang strategis,nyaman serta full wifi sehingga sangat cocok untuk suasana cafe ditambah letaknya yang di area kampus memudahkan bagi mahasiswa untuk mengakses dan bisa datang untuk makan ataupun rilex.
    · Tokoku: Divisi ini bergerak dibidang retail atau mini market yang terletak di Samping kampus Universitas Respati Yogyakarta, Jl. Tajem, Maguwoharjo Yogyakarta. Divisi ini merupakan divisi ritel kedua milik Kopma UNY yang menyediakan berbagai produk keperluan sehari-hari dan kebutuhan mahasiswa.
    · Unit Simpan Pinjam: Divisi ini terletak di Gedung Busines Center Kopma UNY lantai 2, melayani jasa simpan pinjam yang berbasis syariah.
    · Jasa Kopma UNY: Divisi Jasa Kopma UNY adalah salah satu divisi Kopma UNY yang melayani jasa pengiriman paket luar/dalam kota, faximiles, ticketing, Rental Kamera,Service laptop dan persewaan mobil dan motor.


    Permodalan Koperasi

    UU 25/992 pasal. 41: Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
    Modal Sendiri: simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
    Modal Pinjaman: bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

     

    Sisa Hasil Usaha
        Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.


            SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.



    Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
    Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
    Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.



    Informasi Dasar

    Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
    1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
    2. Bagian (persentase) SHU anggota
    3. Total simpanan seluruh anggota
    4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber   dari anggota
    5. Jumlah simpanan per anggota
    6. Omzet atau volume usaha per anggota
    7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
    8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota



    Prinsip-prinsip Pembagian SHU

    • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
    • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
    • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.  
    • SHU anggota dibayar secara tunai

        Pada prinsip pembagian Kopma UNY telah memnuhi kriteria tersebut dengan pembagian yang dilakukan secara transparan menurut jasa dan hasil yang diperoleh.




    Pembagian SHU Kopma UNY

        Pada aspek usaha, sebanyak 15 orang (71,43%) memiliki pemahaman dengan kriteria sangat tinggi, 4 orang (19,05%) dengan kriteria tinggi, 2 orang (9,52%) dengan kriteria sedang, dan tidak ada manajemen yang berada pada kriteria rendah serta sangat rendah, sehingga dapat dinyatakan bahwa pemahaman manajemen Kopma UNY terhadap AD/ART dari aspek usaha cenderung dalam kategori sangat tinggi.

        Pada aspek organisasi, sebanyak 17 orang (80,95%) memiliki pemahaman dengan kriteria sangat tinggi, 4 orang (19,05%) dengan kriteria tinggi serta tidak ada manajemen yang berada pada kriteria sedang, rendah dan sangat rendah, sehingga dapat dinyatakan bahwa pemahaman manajemen Kopma UNY terhadap AD/ART dari aspek organisasi cenderung dalam kategori sangat tinggi.



    Organisasi

    Perangkat Organisasi Kopma UNY terdiri dari:

    1. Rapat Anggota
    2. Pengurus
    3. Pengawas


    1. Rapat Anggota
        Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi di dalam Kopma UNY.

    2. Pengurus
        Dalam kepengurusan Kopma UNY, ada beberapa bidang yang bekerja menangani bagian-bagian khusus pada Kopma, tugas masing-masing bidang antara lain sebagai berikut:


    a. Ketua Umum
        Sebagai penyelenggara sekaligus pelaksana fungsi manajemen dan organisasi KOPMA secara keseluruhan dan penganggung jawab semua aktivitas kegiatan organisasi baik ke dalam maupun ke luar lembaga.
    b. Bidang Administrasi dan Humas (ADMINHUM)
        Sebagai penanggung jawab sekaligus pelaksana fungsi administrasi, hubungan masyarakat,  hukum, media kesekertariatan, perpustakaan dan kerumah tanggaan organisasi KOPMA UNY secara keseluruhan.
    c. Bidang Personalia
        Sebagai penyelenggara sekaligus pelaksana fungsi-fungsi manajemen personalia Kopma UNY secara keseluruhan divisi.
    d. Bidang Keuangan
        Sebagai penyelenggara sekaligus pelaksana fungsi-fungsi manajemen keuangan, penanggung jawab penggalian dan penggunaan dana organisasi.
    e. Bidang Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA)
        Sebagai pemegang kewenangan dan kebijakan terhadap hal yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya anggota.
    f.  Bidang Usaha
        Sebagai penyelenggara sekaligus pelaksana fungsi-fungsi manajemen usaha organisasi secara keseluruhan agar tercapai keberhasilan organisasi. Divisi-divisi usaha yang telah dimiliki dan dikembangkan Kopma UNY hingga saat ini.



    3. Pengawas

        Sebagai pelaksana fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan organisasi dan usaha Koperasi Mahasiswa UNY. Tujuan pengawas adalah sebagai berikut: Memberikan informasi berupa data dan fakta tentang keadaan organisasi KopmaUNY mengenai organisasi dan manajemen, dinamika usaha, keuangan, administrasi, personalia serta keanggotaan, memberikan saran dan pertimbangan serta kritik yang membangun atas dasar kegiatan yang telah dilaksanakan, demi perbaikan dan perkembangan Kopma UNY, tolak ukur keberhasilan kegiatan organisasi Kopma UNY secara kualitas dan kuantitas, dan sebagai bahan laporan bagi pihak yang berkepentingan untuk diketahui, bahan arsip dan data pengambilan kebijakan.




    Referensi:
    · www.kopmauny.com
    · Bahan ekonomi ajar.pdf
    · Sitio, A. & Tamba, H. (2001) Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
     
    FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS